KUHP Tegaskan Pasal Penghinaan Tak Larang Kritik terhadap Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan dirumuskan secara terbatas sebagai.

