Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan

