Menteri Perhubungan Tegaskan Peraturan Presiden Ojek Online Hanya Mengatur Layanan Kendaraan Roda Dua
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring atau ojol hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua. Regulasi tersebut mencakup

